Kejati Periksa Ketua DPRD Surabaya 

Kamis, 20 Juni 2019 - 12:15:49 WIB

Ketua DPRD Surabaya Armuji


 
 

 

 

SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua DPRD Surabaya, Armuji memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kamis (20/6). Dia diperiksa dalam kaitan penanganan dugaan kasus korupsi aset Pemkot Surabaya yang dikuasai oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE. Armuji datang di kantor Kejati sekitar pukul 09.30 WIB. Turun dari mobil dinas, Armuji langsung memasuki ruang penyidik Kejati Jatim. Ia enggan, berkomentar terkait dengan kedatangannya di Kejati. "Nanti saja ya. Nanti setelah pemeriksaan saja," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Surabaya itu, untuk menguak hasil Pansus (Panitia Khusus) yang pernah dibentuk DPRD Surabaya. "Dulu DPRD Surabaya sudah pernah membentuk pansus masalah aset pemkot itu. Katanya sudah pernah ada hasil, tapi tinggal eksekusinya yang tidak ada. Nah itu lah ingin kita ketahui," tegasnya. Dikonfirmasi terkait dengan rencana pemeriksaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Sunarta menjelaskan, jika Risma dipastikan akan datang. Namun dari pemberitahuan yang diketahuinya, Risma baru bisa datang siang hari, lantaran harus menghadiri sebuah acara terlebih dahulu. "Pasti datang. Cuma agak siang karena harus menghadiri sebuah acara lebih dulu," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.

Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot. Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus, hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. (Net/Hen)